Diduga Telantarkan Keluarga, Oknum Anggota TNI Dituntut 7 Bulan 

    Diduga Telantarkan Keluarga, Oknum Anggota TNI Dituntut 7 Bulan 
    Diduga Telantarkan Keluarga, Oknum Anggota TNI Dituntut 7 Bulan 

    SEMARANG - Dalam sidang di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Anggota TNI Serma Eko Wahyudi di tuntut hukuman penjara 7 bulan dan tambahan pemecatan, dalam perkara tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga oleh Oditur Letkol Laut Sutarto Wilson, Semarang, Rabu (15/6/2022).

    Berdasarkan pengakuannya usai persidangan dengan tuntutan 7 bulan di tambah pemecatan, saat di klarifikasi oleh media Serma Eko Wahyudi mengatakan, bahwa saya sebagai anggota TNI tetap taat mengikuti persidangan berikutnya sekalipun tuntutan yang dijatuhkan sangat berat.

    "Sebagai warga negara Indonesia yang juga sebagai anggota TNI saya tetap patuh dan taat hukum akan keputusan yang akan di ambil atau dijatuhkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, apabila saya dinyatakan bersalah, ucap Serma Eko.

    Selanjutnya, masih dalam penuturannya bahwa selama ini saya didakwa menelantarkan keluarga oleh istri saya Ratih Hening, tapi semua itu hanya pengakuan sepihak dan dalam agenda sidang yang akan di gelar Rabu depan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pembelaan.

    "Nanti akan saya sampaikan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, bahwa selama ini saya juga punya naluri dan bertanggung jawab terhadap keluarga, terbukti bahwa saya bisa memberikan kebutuhan materi sekalipun semua hasil meminjam, dan semua itu dia yang bisa merasakan nya, dan beban yang saya tanggung lumayan berat tapi semua itu sudah menjadi kewajiban saya sebagai suami, imbuhnya.

    "Bahwa dengan kejadian ini atas dakwaan yang didakwakan kepada saya bisa menjadi pelajaran untuk diri saya, dan semua saya pasrahkan kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang menangani dan memutus perkara saya dengan se adil adilnya, adapun dari semua yang telah di gelar di persidangan di Pengadilan Militer II-10 Semarang, terkait dengan pemberitaan selingkuh tidak benar karena di dakwaan saya tidak tercantum masalah perselingkuhan, dan satu hal yang saya rasakan selama ini saya sebagai bapak dari kedua anak anak saya tersebut merasa kesulitan untuk bisa bertemu dan sebagai orang tua saya tetap bertanggung jawab sepenuhnya, Pungkasnya.

    (N.Son/***)

    Jawa tengah Semarang
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    20 Bintara Otsus Papua Purna Tugas di Brebes

    Artikel Berikutnya

    Kasdam IV/Diponegoro Dampingi Presiden Republik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Batuud Koramil 10/ Candimulyo Sebagai Irup Harkitnas Ke-116 Tahun 2024
    Disela Istirahat, Satgas TMMD Kodim 0706/Temanggung Komsos Berbincang-Bincang Bersama Warga
    Komitmen Kemenkumham Jateng dalam Pembangunan Zona Integritas Kembali Diganjar Penghargaan
    Monitoring dan Evaluasi Pembinaan Lapas Permisan Gelar Sidang TPP
    28 WBP Lapas Permisan Ikuti Sidang TPP

    Ikuti Kami