Kemenkumham Jateng Harmonisasi Raperda Ini

    Kemenkumham Jateng Harmonisasi Raperda Ini
    Perkuat Pemenuhan Hak Perempuan, Kemenkumham Jateng Harmonisasi Raperda Kota Semarang

    SEMARANG - Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan menjadi isu penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kota Semarang.

    Sejalan dengan itu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, Rabu (30/08/2023).

    Bertempat di Ruang Bima, Rapat dilaksanakan secara diskusi, dengan hasil pembahasan secara umum perlu adanya penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada.

    "Harapannya, Perda ini nantinnya akan implementatif dan mampu menjawab permasalahan yang ada, serta dapat segera dilengkapi dengan Perwal yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan Perda ini, ” ujar Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan.

    Turut mengikuti kegiatan, Perancang Petaruran Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jateng dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Permerintah Daerah Kota Semarang.

    (N.Son/Hms)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng kemenkumham hari ini berita dan informasi semarang terkini dan terbaru berita dan informasi kemenkumham jateng terkini dan terbaru hari ini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Bentuk Pribadi Berkualitas, Bintaljarahdam...

    Artikel Berikutnya

    Kemenkumham Jateng Verifikasi 3 Orang Pemohon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komitmen Kemenkumham Jateng dalam Pembangunan Zona Integritas Kembali Diganjar Penghargaan
    Kembali Diganjar Penghargaan Komitmen Kemenkumham Jateng Dalam Pembangunan Zona Integritas
    Komitmen Kemenkumham Jateng dalam Pembangunan Zona Integritas Kembali Diganjar Penghargaan
    Komitmen Kemenkumham Jateng dalam Pembangunan Zona Integritas Kembali Diganjar Penghargaan
    Batuud Koramil 10/ Candimulyo Sebagai Irup Harkitnas Ke-116 Tahun 2024

    Ikuti Kami