REMBANG - Rencana relokasi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rembang memasuki tahapan baru. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili Kepala Bagian Umum, Budhiarso Widhyarsono memenuhi undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang untuk membahas tindak lanjut pertemuan Kakanwil dengan Bupati Rembang, Senin (05/06/2023).
Didampingi Kepala Rutan Rembang Irwanto, Kabag Umum diterima oleh Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Agus Salim di ruang rapat Sekretaris Daerah.
Budhi menyampaikan mekanisme yang akan ditempuh perihal relokasi Rutan yang sudah berdiri sejak tahun 1918 ini.
Terdapat beberapa kriteria kebutuhan yang akan dijadikan sebagai rutan yang baru, untuk itu Budhi juga menyampaikan status tanah di rutan baru tidak menjadi sengketa ke depannya.
"Kita memang membutuhkan lahan yang lebih besar dari yang sekarang, kami juga memohon status tanah nanti sudah clean and clear artinya tidak ada sengketa, " ujar Budhi menjelaskan.
Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang pada intinya mendukung proses relokasi ini. Pihaknya juga menyediakan beberapa lahan yang akan dijadikan pembangunan Rutan Rembang.
Namun ia mengatakan harus ada kajian lagi apakah beberapa lokasi yang disediakan memenuhi kriteria atau tidak.
"Pada prinsipnya kami menyediakan lahannya, namun kita harus melihat lagi apakah sesuai atau tidak dengan kriteria, " kata Agus Salim.
"Setelah ini mungkin Pak Karutan dapat meninjau kembali lahan yang ada, " ujarnya.
Pada pertemuan ini dihasilkan bahwa secara payung hukum, proses relokasi tersebut dimungkinkan. Dari Pemerintah Kabupaten Rembang juga menyatakan siap membantu secara teknis dalam melakukan kajian.
Turut hadir pada pertemuan ini jajaran Rutan Rembang, Bidang Aset dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Rembang.
Usai rapat, jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng meninjau lokasi bakal relokasi didampingi oleh Pemerintah Kabupaten Rembang.
(N.Son/Hms)
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|