Minta Tiang Listrik Dipindah Dari Tanah miliknya, Agung Dibebani Bayar Rekanan PT PLN Rp.4.307.735 Juta 

    Minta Tiang Listrik Dipindah Dari Tanah miliknya, Agung Dibebani Bayar Rekanan PT PLN Rp.4.307.735 Juta 
    (Foto Lokasi) Tiang Listrik Milik PT PLN (Persero) UP3 Kota Salatiga Ditanam di Tanah Milik Agung Widodo, Warga Dusun Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

    SEMARANG - Agung (35), warga Dusun Banjaran Cengklik Rt.039 Rw.007 Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mengeluhkan berdirinya tiang milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) UP3 Kota Salatiga yang ditanam di tanah huni miliknya, tepatnya di halaman rumahnya. Merasa khawatir mengancam keselamatan keluarganya, Agung memohon agar pihak PLN memindahkan tiang listrik tersebut.

    Bukannya dipindahkan, Agung mengaku malah diminta beban biaya administrasi sebesar Rp.4.307.735, - juta oleh petugas perusahaan Plat Merah tersebut. Pemilik rumah berbalut kayu tersebut, merasa tak sanggup membayar jumlah uang dianggapnya sangat banyak. Hanya untuk memindahkan tiang listrik yang berada di tanah miliknya.

    "Tanggal 26 Desember tahun 2022, saya membuat surat permohonan pemindahan tiang listrik ditujukan kepada Meneger PT PLN (Persero) UP3 Kota Salatiga. Saya memohon agar PLN segera memindahkan tiang listrik itu, dari halaman rumah, takut tumbang dan kesetrum, " ungkap Agung, Selasa (17/01/2023) kepada awak media.

    Tercatat, Tgl 10 Januari 2023 di dalam surat balasan PT PLN (Persero) UP3 Kota Salatiga menerangkan;

    1. Sesuai Kep.Dir PT PLN (Persero) Nomor 021.K/0599/DIR/995 tentang pedoman dan petunjuk tata usaha pelanggan terkait pengaduan perbaikan/pergeseran instalasi PLN maka akan dikenakan biaya.

    2. Sesuai UU No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, bahwa untuk penanaman tiang distribusi tidak mendapatkan biaya kompensasi atau penggantian.

    3. Pihak PT PLN UP3 Kota Salatiga setelah diadakan pengecekan di lokasi, terdapat perubahan kontruksi jaringan listrik yang sudah ada, sehingga menimbulkan biaya sebesar Rp.4.307.735, - juta akan kami bebankan kepada saudara pemilik tanah huni yang ditanami tiang listrik, dan biaya tersebut belum termasuk materai Rp.10.000, - dan biaya administrasi Bank.

    Seseorang petugas PLN menghubungi Agung melalui selulernya. Petugas itu bersedia memindahkan tiang listrik tersebut, asalkan Agung membayar beban biaya administrasi sebesar Rp.4.307.735, - juta.

    "Pihak PLN, meminta biaya beban administrasi sebesar Rp.4.307.735, - kepada saya, katanya itu, sudah Sesuai Kep. Dir PT PLN (Persero) Nomor 021.K/0599/DIR/995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan terkait Pengaduan perbaikan/pergeseran instalasi PLN maka akan dikenakan biaya pemindahan tiang listrik. Saya pun kaget kok mahal sekali, " jelas Agung.

    Sebagai orang awam, Agung mengaku tidak tahu persis prosedur pemindahan tiang listrik diwajibkan membayar uang Rp.4.307.735, - juta. Namun, karena penghasilannya pas-pasan, Agung hanya pasrah kalo terjadi hal yang tidak diinginkan.

    "Saya bermohon agar PLN segera memindahkan tiang listrik tersebut dari halaman rumah. Karena hanya itu saya pinta, untuk biaya hidup saja kesulitan, " kata Agung.

    Karena Agung menjelaskan, ketidaksanggupannya membayar beban biaya administrasi Rp.4.307.735, - juta itu, PLN belum tindak lanjuti permohonan pemindahan tiang listrik yang ditanam di tanah miliknya persis di halaman rumahnya.

    Ketika ditemui, Manager PT PLN (Persero) UP3 Kota Salatiga, Faourq Yudistira mengatakan, pihaknya kenapa membalas dengan surat, karena ada permohonan melalui surat. Jadi secara kedinasan di manapun instansi kalau ada permohonan surat, akan dibalas dengan surat.

    Farouq menjelaskan, peraturan UU No.30 tahun 2009 itu, yang dilampirkan di surat balasan. Menurutnya untuk menegaskan saja terkait dengan penanaman tiang listrik distribusi di tanah huni miliknya Agung. 

    "Tidak ada kompensasi bagi pemilik tanah yang sudah ditanami tiang listrik yang tipe distribusi, " tegasnya. 

    Untuk penanganan pergeseran atau pemindahan tiang listrik yang tertanam di halaman rumah tanah milik Agung. Pihaknya mengacu pada UU No.30 tahun 2009, Pasal 30 Ayat (2).

    "Di Pasal 30 Ayat (2) dijelaskan, ganti rugi atas tanah termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Yang dimaksud "Secara Langsung" adalah penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi tenaga listrik, antara lain, pembangkitan, gardu induk, dan tapak menara transisi, " jelas Faourq Yudistira, ketika ditemui awak media di Kantor PLN (Persero) UP3 Kota Salatiga, Rabu (18/01/2023) 09.15 WIB.

    Ia juga menjelaskan, kenapa bisa muncul beban biaya administrasi itu, karena ada permohonan tidak masuk di anggaran di tahun ini. 

    "Sehingga PLN ketika ada permohonan, beban untuk bayar rekanan ditanggung secara mandiri oleh masyarakat atau pemohon sendiri, " jelas Faourq Yudistira selaku Meneger PT PLN (Persero) UP3 Kota Salatiga.

    Redaktur    : Tims

    semarang jateng salatiga pt pln persero up3 kota salatiga
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Kanwil Kemenkumham Jateng Tandatangani Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Jual Seragam Sekolah di Salah Satu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tahanan Polres Semarang Turut Berpartisipasi di Pemilu, Hak Demokrasi Tetap Terjamin
    Rutan Kudus Terima Kunjungan KPU, Bawaslu, TNI dan Polri Dalam Rangka Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
    Antusias Petugas dan WBP Lapas Permisan Gunakan Hak Pilih

    Ikuti Kami