Pembimbing Kemasyarakatan Berdasarkan KUHP Terbaru

    Pembimbing Kemasyarakatan Berdasarkan KUHP Terbaru
    Ini Penjelasan PK Madya Sriyana Tentang Peran Pembimbing Kemasyarakatan Atas Dasar KUHP Baru

    SEMARANG - Disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pembimbing Kemasyarakatan Madya Sriyana, pada apel pagi Jumat (28/04/2023), menyampaikan peraturan baru ini mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

    “Dengan adanya KUHP terbaru, Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai peran yang luas dan perlu extra kerja keras. Peran Pembimbing Kemasyarakatan terutama dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan akan dipakai sebagai pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara, ” terangnya saat ia bertindak sebagai pembina apel.

    Ia pun menjabarkan beberapa pasal yang terkait dengan pentingnya hasil penelitian kemasyarakatan  dalam sistem peradilan. Antara lain seperti pada Pasal 54 pemidanaan harus mempertimbangkan riwayat kehidupan sosial terdakwa, Pasal 75 terdakwa yang diancam hukuman paling lama 5 tahun bisa dipidana dengan pidana pengawasan, Pasal 80 tentang pemidanaan denda bahwa hakim wajib mempertimbangkan keadaan ekonomi warga, Pasal 85 tentang pidana kerja sosial wajib mempertimbangkan kemampuan fisik terdakwa, dan Pasal 100 tentang masa percobaan bagi terpidana mati.

    “Pemidanaan itu ada kaitannya dengan data yang hanya bisa diperoleh dari hasil penelitian kemasyarakatan dari para Pembimbing Kemasyarakatan, ” pungkas Sriyana.

    Apel pagi yang dilanjutkan dengan senam bersama ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN serta mahasiswa yang melaksanakan magang di Kantor Wilayah.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng terkini dan terbaru kemenkumham jateng kemenkumham jateng hari ini kemenkumham hari ini pembimbing kemasyarakatan pk madya sriyana indeks utama berita kemenkumham jateng hari ini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59,...

    Artikel Berikutnya

    Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Bersama BPIP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Semangat Kebugaran dan Kebersamaan: Olahraga Rutin Pegawai Rutan Kelas IIB Purbalingga
    KPPN Kudus Selenggarakan Asistensi Perubahan Nomenlaktur, Rutan Kudus Aktif Ikuti Kegiatan,
    Rutan Kudus : Hadiri Asistensi Perubahan Nomenklatur Yang Diselenggarakan KPPN Kudus

    Ikuti Kami