Pencatatan dan Pendaftaran KI Berguna Limdungi Karya Intelektual

    Pencatatan dan Pendaftaran KI Berguna Limdungi Karya Intelektual
    Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Dr A Yuspahruddin Saat Kunjungan Kerja di Kabupaten Sragen

    SRAGEN - Pencatatan dan pendaftaran sebuah Kekayaan Intelektual bukan hanya berguna untuk memberikan perlindungan terhadap karya-karya intelektual, namun juga mampu meningkatkan kesejahteraan para pemiliknya.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin pada kegiatan DJKI Mendengar dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sragen, yang berlangsung di Gudang Kartini, Sabtu (15/04/2023).

    "Orang semakin kreatif berpikir, kreatif berinovasi dalam melakukan ciptaan-ciptaan, maju dalam kerangka berpikirnya, maka ia akan sejahtera, " tutur Yuspahruddin memberikan sambutan.

    "Terlebih lagi, bila kreativitas tersebut telah dicatatkan atau didaftarkan sebagai sebuah Kekayaan Intelektul, Selain terlindungi, nilai ekonomis dari Kekayaan Intelektual itu akan meningkat. Kekayaan Intelektual tersebut akan memiliki nilai tambah tersendiri bila sudah terdaftar, " imbuhnya.

    Kakanwil mencontohkan, Korea Selatan dan Korea Utara secara umum memiliki kondisi yang sama. Secara fisik dan geografis relatif sama. Namun Korea Selatan, dinilai lebih maju, karena memiliki kreativitas inovasi sekaligus Kekayaan Intelektual yang lebih dibandingkan Korea Utara.

    Oleh karena itu, Kakanwil mengajak seluruh peserta kegiatan untuk lebih kreatif dan mau mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya.


    "Maka Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendorong kita semua, seluruh masyarakat untuk berkreasi membangun kreativitas dan inovasi karena yakinlah bahwa itu akan menambah kesejahteraan, " ajak Yuspahruddin.

    "Namun jangan lupa untuk mencatatkan atau mendaftarkan kreativitas dan inovasi atau apapun karya intelektual lainnya sebagai sebuah Kekayaan Intelektual, " sambungnya.

    Pada kesempatan itu Kakanwil juga menyampaikan informasi terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual. Dia mengungkapkan, di Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Jateng telah menerima permohonan pendaftaran merek sebanyak 6122, permohonan pencatatan cipta 7421, 75 permohonan Desain Industri dan 281 permohonan Paten.

    "Tingginya permohonan pencatatan kekayaan intelektual di Jawa Tengah ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat di Jawa Tengah untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual sangat tinggi, " ungkap Kakanwil.

    "Oleh karena itu kami sangat berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mau melaksanakan kegiatan di Sragen".

    "Kami yakin bahwa Kekayaan Intelektual di masyarakat di Sragen, Kekayaan Intelektual Komunal di Sragen Sangat  banyak. Mari kita daftarkan. kami siap membantu memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual, " pungkasnya.

    Hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Dr Sucipto, Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kepala Lapas Sragen Tunggul Buono dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan.

    Peserta sebanyak 300 orang terdiri dari, Seniman, Penggiat Seni, pelaku usaha mikro, tokoh masyarakat, penggiat Kekayaan Intelektual dan pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.

    (N.Son/***)

    jawa tengah sragen kemenkumham jateng terkini dan terbaru kakanwil kemenkumham jateng dr a yuspahruddin dr a yuspahruddin kemenkumham jateng hari ini kemenkumham
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kadiv Kemenkumham Jateng Ikuti Bakti Sosial...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungan Kerja Kakanwil Kemenkumham Jateng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan

    Ikuti Kami